
Akta nikah (juga dikenal sebagai catatan nikah atau akta nikah bersertifikasi) adalah dokumen resmi yang dicatat yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah yang membuktikan bahwa pasangan yang tercantum dalam akta nikah memiliki nikah yang sah. Di sebagian besar wilayah, catatan pernikahan adalah bagian dari catatan publik.
Akta nikah biasanya berisi siapa yang menikah yang, ketika mereka menikah, di mana mereka menikah, siapa yang menikahinya, dan siapa yang ada di sana.
Biasanya merupakan tanggung jawab petugas upacara pernikahan Anda untuk memastikan bahwa surat nikah yang Anda tandatangani dikirimkan ke kantor perekam. Karena kantor perekam harus memproses pengarsipan dan pencatatan lisensi pernikahan, Anda biasanya harus menunggu beberapa minggu sebelum menerima sertifikat pernikahan Anda.
Di beberapa tempat, setelah surat nikah ditandatangani dan diajukan kepada petugas kabupaten, surat ijin menjadi akta nikah. Secara umum, untuk menerima salinan tambahan akta nikah, Anda harus mengirim permintaan Anda bersama dengan biaya yang diperlukan ke Kantor Panitera / Perekam Kabupaten di mana pernikahan itu terjadi.
Agar diterima sebagai dokumen hukum, Sertifikat Pernikahan Bersertifikat perlu menunjukkan cap negara bagian atau dicap dengan cap / stempel. Surat nikah kenang-kenangan bukan dokumen hukum.